Sejak adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau lebih sering dikenal dengan PNPM banyak program berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat memerlukan pendamping yang kemudian disebut fasilitator. Kebutuhan teknis akan tenaga pemberdayaan masyarakat guna mengawal proses pembangunan di desa/kelurahan meningkat. Fakta adanya kebutuhan akan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi, profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan tehadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Di sisi lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan Program Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi pada Kamis (09/07/2020). Program sertifikasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandar yang relevan, antara proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Dengan demikian Prodi Pembangunan Masyarakat Desa (D-3) sebagai sekolah vokasi juga memiliki komitmen yang sama untuk mencetak lulusan yang kompeten di bidang pembangunan masyarakat.
Untuk itu Prodi Pembangunan Masyarakat Desa (D-3) STPMD “APMD” Yogyakarta kerjasama dengan Lembaga Diklat Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi ABHISEKA mengadakan diklat dan sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat muda untuk mahasiswa. Diklat ini direncanakan akan diselenggarakan dalam 3 (tiga) kali pertemuan, yaitu 15, 22 dan 29 Januari 2022. Dalam pembukaan yang telah diselenggarakan pada tanggal 1 Januari 2022 bertempat di Ruang Sutopo STPMD”APMD” Ir. Rini Dorojati, M.S, Kaprodi PMD, program kerjasama ini sesungguhnya sudah berlangsung sejak 3 tahun yang lalu. Hasil dari program tersebut ada …dosen STPMD”APMD” yang telah tersertifikasi sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat. Namun demikian selama pandemi tetap berproses untuk menyusun kembali program sertifikasi ini untuk mahasiswa. Muslich Zainal Asikin, Koord LSP FPM/Manajer Sertifikasi LSP FPM mengatakan bahwa program kerjasama ini salah satu pilot project bentuk kerjasama secara institusional dengan PT. Mahasiswa yang mengikuti program ini nantinya menjadi fasiilitator pemberdayaan masyarakat muda. Mata uji kompetensi yang diusulkan ada 6, sepertiga dari mata uji seluruhnya.
Diklat dan sertifikasi kompetensi FPM ini dibuka oleh WK I STPMD “APMD” Dra. Candra Rusmala Dibyorini, M,Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sertifikasi adalah salah satu yang masih menjadi hutang institusi pada alumni, maka beliau sangat mendukung kerjasama ini. Diklat yang diselenggarakan 3 kali di setiap Sabtu ini mengusung 2 materi utama di setiap pertemuan dan diampu oleh trainer dari Abhiseka dan dosen yang telah tersertifikasi. Mahasiswa harus mengikuti seluruh rangkaian pertemuan ini untuk mendapatkan sertifikat yang dimaksudkan. Komitmen, kedisiplinan dan kesungguhan mahasiswa dalam mengikuti diklat ini menjadi dasar mereka dalam memperoleh kompetensi.
Kompetensi ini bukan sekedar pengetahuan akan tetapi kemampuan dari peserta dalam melakukan upaya pemberdayaan masyarakat. Bekal yang diberikan dalam diklat ini diharapkan mampu untuk menjadikan mahasiswa belajar dan berproses bersama masyarakat. Program ini dimaksudkan dapat melahirkan kader-kader pemberdayaan masyarakat yang handal dan kompeten. Seluruh lulusan Prodi Pembangunan Masyarakat Desa (D-3) diharapkan mampu menjawab kebutuhan bangsa akan kader pemberdayaan masyarakat. Karena sesungguhnya kemampuan ini tidak dapat digantikan dengan mesin atau aplikasi.