Pelaku bisnis merupakan aktor yang paling terdampak dari terjadinya krisis. Meskipun demikian. pelaku bisnis juga merupakan aktor yang paling cepat bangkit dan melakukan recovery pasca diterpa krisis.
Krisis yang terjadi akibat COVID-19 ini merupakan sebuah tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya melalui strategi tanggung jawab sosial perusahaan.
Pandemi COVID-19 merupakan kesempatan emas bagi perusahaan untuk melakukan redirecting CSR. Krisis ini dapat dijadikan refleksi oleh perusahaan untuk melakukan peninjauan kembali seberapa besar kebermanfaatan program dan kegiatan CSR dirasakan oleh masyarakat.
Apabila pelaksanaan CSR yang selama ini telah dilakukan ternyata tidak tepat, maka perusahaan dapat melakukan perubahan dan melakukan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat saat ini seperti: akses terhadap kesehatan dan kebutuhan pangan.
Pandemi telah merubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Ada banyak vulnerable grup yang saat ini mengalami permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Penduduk yang sebelumnya termasuk dalam kategori potensial miskin (berada di atas garis kemiskinan) kini menjadi miskin.
Krisis ini dapat dijadikan peluang bagi perusahaan untuk melakukan resetting CSR dimasa yang akan datang misalnya dengan perluasan penerima manfaat.
Pelaksanaan CSR oleh perusahaan saat ini tidak lagi dianggap sebagai sebuah aktifitas “mewah“.
Keterlibatan perusahaan dalam pencegahan dan upaya meminimalisir dampak COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk melupakan berbagai permasalahan sosial ekonomi lainnya.
Isu lingkungan, isu kerja layak, dan isu-isu lainnya yang hadir sebelum COVID-19 tetap menjadi permasalahan bersama yang butuh solusi, dan perusahaan merupakan salah satu bagian dari solusi tersebut.
Tulisan ini sudah pernah dipublikasikan di sini