Oleh Siti Sumaryatiningsih



Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan pada tahun 2025. Sosialisasi dilakukan di 73 titik Kalurahan di berbagai wilayah perbatasan di DIY, mencakup Kabupaten Kulon Progo, Gunung Kidul dan Sleman. Dosen Prodi PMD yang tergabung dalam Pusat Studi Desa dan Adat (PSDA) STPMD “APMD” adalah Hery Purnomo, S.Sos, M.P.A, Rema Marina, S, Sos, M.I.P dan SIti Sumaryatiningsih, S.Si, M.I.P. Sosialisasi ini berlangsung atas kerjasama PSDA dengan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY yang dilakukan mulai Maret 2025. Tema yang diambil adalah tentang Sinkronisasi Pembangunan Kawasan Perbatasan Menuju Gerbang Kesejahteraan DIY.
Dalam Sosialisasi ini menghadirkan stakeholder di Kalurahan – Kalurahan di wilayah perbatasan, yang diikuti sekitar 25 orang di setiap pertemuan. Narasumber dalam pertemuan ini adalah perwakilan dari DPRD komisi A, Biro Tapem Setda DIY dan PSDA. Format kegiatan ini juga dilakukan diskusi serta serap aspirasi dari masyarakat daerah perbatasan. Anggota DPRD komisi A lebih banyak menyampaikan esensi dari perda pembangunan wilayah perbatasan. Dari Biro tapem pada implementasinya serta kajian akademik dari PSDA.
Pembangunan wilayah perbatasan mencakup pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan pelayanan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum serta fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat secara terpadu. Tujuan dari pembangunan wilayah perbatasan adalah
- untuk meningkatkan Pelayanan Dasar di Wilayah Perbatasan;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Perbatasan melalui koordinasi, fasilitasi, pembinaan, dan penyelarasan pembangunan;
- meningkatkan keadilan penyelenggaraan pembangunan bagi masyarakat di Wilayah Perbatasan;
- meningkatkan tertib administrasi perbatasan, mengembangkan sistem informasi manajemen perbatasan, serta pembuatan dan pemeliharaan penanda perbatasan; dan
- meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama daerah dalam pengelolaan dan pembangunan di Wilayah Perbatasan
Pembangunan Wilayah Perbatasan mencakup penyelenggaraan Pelayanan Dasar; percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan perencanaan pembangunan dengan pendekatan wilayah perbatasan. Penyelenggaraan pelayanan dasar mencakup Mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimum : kesehatan, pendidikan , dan pekerjaan umum, Standar Pelayanan Minimal (SPM) meliputi jenis, mutu, dan penerima pelayanan dasar. Strategi yang diluncurkan oleh pemerintah DIY memprioritaskan anggaran untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Dasar; memprioritaskan pembangunan Wilayah Perbatasan berbasis potensi lokal; dan membentuk
Tim Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan di tingkat Pemerintah Daerah. Bidang kesehatan promotif, preventif, kuratif; dan rehabilitatif. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota membangun dan/atau meningkatkan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau infrastruktur kesehatan di wilayah perbatasan. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan sumber daya kesehatan yang sesuai kebutuhan dan kompetensi. Di Bidang pendidikan pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar; pendidikan menengah; pendidikan khusus; dan pendidikan kesetaraan. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memenuhi standar nasional pendidikan di wilayah perbatasan. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai kebutuhan dan kompetensi.
Di Bidang pekerjaan umum seperti infrastruktur jalan; pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; pemenuhan kebutuhan air minum curah; dan penyediaan pelayanan pengelolaan air limbah domestik. Selain itu di bidang kesejahteraan masyarakat ada pemberdayaan; dilakukan untuk meningkatkan kegiatan produktif masyarakat dalam berbagai sektor di wilayah perbatasan, pengembangan sumber daya manusia; peningkatan produktivitas; fasilitasi akses permodalan; fasilitasi promosi dan pemasaran hasil usaha; fasilitasi literasi digital; dan fasilitasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi. perlindungan masyarakat, dilakukan melalui perlindungan sosial, ketertiban, ketentraman bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dalam penyelenggaraannya membutuhkan kerjasama dengan pihak ketiga ataupun dengan daerah lain.
Masyarakat dapat berpartisipasn dalam pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan dengan memberikan masukan dan saran; bergotong-royong; mengawasi; pengaduan permasalahan; dan/atau melaporkan penyimpangan atau pelanggaran. Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan kesejahteraan meski di daerah pinggiran, masyarakat turut merasakan kue pembangunan dan bukan penonton belaka.