Ditulis oleh: Nana Apriliana Indraswari (PMD-2022) Finalis Lomba Story Telling Dies Natalis STPMD APMD ke 57
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di indonesia batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan namun banyak sekali kasus pernikahan dini di indonesia dan salah satunya adalah daerah saya yaitu lombok nusa tenggara barat, di lombok banyak anak yang menikah di bawah umur dan faktornya beragam dari mulai faktor ekonomi, budaya, sosial dan lingkungan. Pernikahan dini seolah menjadi hal yang lumrah terjadi dan bahkan para orang tua mendukung untuk melakukan pernikahan dini, banyak dari orang tua merasa anaknya merupakan beban di keluarganya terutama anak perempuan karena menurutnya ketika anak mereka sudah menikah itu tanggung jawab suaminya, selain itu pernikahan dini dilakukan untuk menghindari sex di luar nikah. Tidak sedikit pula orang tua yang beranggapan bahwa anak akan memiliki kehidupan yang lebih baik setelah menikah. Padahal, bila anak tersebut putus sekolah, justru hanya akan memperpanjang rantai kemiskinan. Pernikahan dini juga lebih banyak terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah. Padahal pernikahan dini banyak mengakibatkan resiko-resiko yang berbahaya mulai dari resiko penyakit seksual yang mengakibatkan penyakit menular seperti HIV, Resiko kekerasan meningkat dikarenakan kondisi emosi belum stabil, resiko kehamilan meningkat, resiko masalah psikologi karena Penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia perempuan saat menikah, semakin tinggi resikonya terkena gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, gangguansuasana hati, dan depresi, di kemudian hari, resiko perceraian meningkat karena ketidakdewasaan pemikiran, risiko tingkat sosial meningkat pernikahan dini juga bisa dikatakan merampas masa remaja perempuan itu sendiri. Masa muda seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.