Peningkatan kompetensi adalah sebuah hal yang perlu untuk di lakukan oleh setiap dosen sebagai aktor utama dalam proses transfer pendidikan. Tuntutan akan kualitas serta pendekatan yang lebih multidisipliner menyebabkan setiap dosen perlu untuk memiliki kemampuan softskill yang lebih mengerucut dan mendalam pada subdisipliner ilmu tertentu. Utamanya Prodi Pembangunan Masyarakat Desa sebagai pendidikan berjenis vokasi menyebabkan perlunya pendidik yang tidak hanya mampu memberikan kajian-kajian teoritis, namun memiliki sebuah kompetensi tertentu khususnya yang mengarah pada kompetensi praktikal.
Untuk itu Prodi Pembangunan Masyarakat Desa menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi kompetensi dengan narasumber Dr. Irsasri sebagai salahsatu dosen di STPMD “APMD” yang memiliki pengetahuan dan pengalaman sebagai asesor dalam sertifikasi kompetensi. Dr. Irsasri memberikan pendapat bahwa “Prodi Pembangunan Masyarakat Desa sebagai penyelenggara pendidikan vokasi seharusnya mampu beradaptasi dengan perkembangan proses pendidikan melalui pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hal ini dibutuhkan karena lulusan prodi ini akan bergerak sebagai praktisi-praktisi desa yang tentunya memerlukan berbagai multidisiplin ilmu dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di desa. Untuk itu saya mendorong Bapak/ Ibu dosen yang pertama harus dilakukan adalah mengikuti sertifikasi kompetensi untuk memulai upaya ini”.
Dr. Irsasri menyatakan bahwa saat ini terdapat beberapa skema sertifikasi kompetensi yang dapat dilakukan oleh Dosen Prodi Pembangunan Masyarakat Desa, beberapa diantaranya adalah sertifikasi analisis kebijakan publik, sertifikasi kewirausahaan, sertifikasi pemberdayaan masyarakat, dan sertifikasi pendamping UMKM. Dr. Irsasri memberikan rekomendasi Lembaga Pelatihan dan Konsultasi Usaha “Talentkop” adalah salahsatu LSP yang kemudian dapat menjadi pilihan Bapak /Ibu dosen untuk melakukan sertifikasi. Beliau menyatakan bahwa perlunya sertifikasi dilakukan oleh LSP yang bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar sertifikasi ini dapat diakui serta nantinya dapat digunakan secara resmi oleh Bapak/ Ibu dosen untuk melakukan pelatihan.
Sertifikasi kompetensi ini dimulai dengan penyelenggaraan pelatihan selama beberapa hari yang memberikan pembelajaran mengenai unit-unit kompetensi. Setelah itu akan diadakan ujian untuk menguji kompetensi tersebut. Metode penelitian dilakukan dengan bimbingan teknis (lecture), bimbingan individual, ujian tertulis, dan interview. Melalui program sertifikasi kompetensi ini, diharapkan tidak hanya dosen yang kemudian nanti tertarik untuk terlibat tapi mahasiswa prodi Pembangunan Masyarakat juga bisa terlibat ikut serta dalam program sertifikasi kompetensi ini, sehingga para mahasiswa kemudian memiliki suatu kompetensi khusus dan ahli yang tentunya akan berguna saat mereka nanti masuk ke tahapan bekerja. (ame)